Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015
Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀