Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 219 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2016 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2016](/permenkeu/2016/219/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.