Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 188 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Desember 2016 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016](/permenkeu/2016/188/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.