Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:120
Judul:Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Tanggal Ditetapkan:18 Juli 2016
Tanggal Diundangkan:18 Juli 2016
Tanggal Berlaku:18 Juli 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):