Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 120 |
Judul | : | Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juli 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Juli 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Juli 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014
Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.