Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 109 |
Judul | : | Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Juli 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Juli 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021
Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
mencabut ketentuan mengenai tata cara penetapan MP PNBP
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.