Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:109
Judul:Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:1 Juli 2016
Tanggal Diundangkan:1 Juli 2016
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016

Dicabut sebagian dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):