Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.05/2012

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

Komentar!