Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 40 |
Judul | : | Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Maret 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Maret 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Maret 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993
Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam Rangka Bantuan Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2005
Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.