Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:40
Judul:Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Tanggal Ditetapkan:9 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:9 Maret 2015
Tanggal Berlaku:9 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):