Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Maret 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Maret 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Maret 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.