Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:31
Judul:Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.
Tanggal Ditetapkan:2 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:2 Maret 2015
Tanggal Berlaku:2 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):