Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Mencabut sebagian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011
Impor Sementara.