Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 261 |
Judul | : | Impor Sementara Kapal Wisata Asing. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2015 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011
Impor Sementara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.