Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 26 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Februari 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Februari 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Februari 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019
Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013
Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.