Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 256 |
Judul | : | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2015 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.