Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 251 |
Judul | : | Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Desember 2015 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.