Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:251
Judul:Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat.
Tanggal Ditetapkan:29 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:29 Desember 2015
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):