Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:217
Judul:Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tanggal Ditetapkan:2 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:2 Desember 2015
Tanggal Berlaku:2 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):