Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 217 |
Judul | : | Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Desember 2015 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.