Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 204 |
Judul | : | Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 November 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 November 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 13 November 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.