Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 194 |
Judul | : | Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Oktober 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Oktober 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Oktober 2015 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.