Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015