Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:189
Judul:Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara.
Tanggal Ditetapkan:6 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):