Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:182
Judul:Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tanggal Ditetapkan:30 September 2015
Tanggal Diundangkan:30 September 2015
Tanggal Berlaku:30 September 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012

    Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):