Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 182 |
Judul | : | Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 30 September 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.