Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 181 |
Judul | : | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 25 September 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2013
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.