Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:158
Judul:Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:12 Agustus 2015
Tanggal Diundangkan:12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022

    Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):