Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:158
Judul:Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:12 Agustus 2015
Tanggal Diundangkan:12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015
Isi
Terkait

Komentar!