Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:152
Judul:Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:6 Agustus 2015
Tanggal Diundangkan:6 Agustus 2015
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015
Isi
Terkait

Komentar!