Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2015

Komentar!