Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:151
Judul:Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Tanggal Ditetapkan:31 Juli 2015
Tanggal Diundangkan:31 Juli 2015
Tanggal Berlaku:31 Juli 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):