Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:126
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.
Tanggal Ditetapkan:7 Juli 2015
Tanggal Diundangkan:7 Juli 2015
Tanggal Berlaku:7 Juli 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2015

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):