Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ Pmk.04/ 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017

Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009

Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Komentar!