Daftar Peraturan
Menampilkan 131 s.d. 140 dari 284 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
131 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. | No. 153/PMK.011/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
132 | Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga. | No. 152/PMK.02/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
133 | Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero). | No. 151/PMK.06/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
134 | Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. | No. 150/PMK.06/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
135 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2014. | No. 149/PMK.011/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
136 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan | No. 148/PMK.07/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
137 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan. | No. 147/PMK.05/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
138 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar. | No. 146/PMK.04/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
139 | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. | No. 145/PMK.04/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
140 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan. | No. 144/PMK.05/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |