Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2018

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK. 05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada Kementerian Perhubungan.

Komentar!