Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 92 |
Judul | : | Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Mei 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Mei 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Mei 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020
Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.