Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014

Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.

Komentar!