Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Januari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Januari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Januari 2014 |
Tampilan
