Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:5
Judul:Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.
Tanggal Ditetapkan:10 Januari 2014
Tanggal Diundangkan:10 Januari 2014
Tanggal Berlaku:10 Januari 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2014

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):