Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Januari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Januari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Januari 2014 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014](/permenkeu/2014/5/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.