Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:4
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.
Tanggal Ditetapkan:8 Januari 2014
Tanggal Diundangkan:8 Januari 2014
Tanggal Berlaku:8 Januari 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):