Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:4
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.
Tanggal Ditetapkan:8 Januari 2014
Tanggal Diundangkan:8 Januari 2014
Tanggal Berlaku:8 Januari 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014
Isi
Terkait

Komentar!