Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:39
Judul:Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.
Tanggal Ditetapkan:19 Februari 2014
Tanggal Diundangkan:19 Februari 2014
Tanggal Berlaku:19 Februari 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):