Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 39 |
Judul | : | Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Februari 2014 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010
Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.