Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Januari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Januari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Januari 2014 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010
Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.