Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:3
Judul:Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Tanggal Ditetapkan:6 Januari 2014
Tanggal Diundangkan:6 Januari 2014
Tanggal Berlaku:6 Januari 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014

Sumber

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):