Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:272
Judul:Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2014
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2014
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):