Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:270
Judul:Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2014
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2014
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):