Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 257 |
Judul | : | Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2014 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.