Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.02/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:207
Judul:Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Tanggal Ditetapkan:30 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:30 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.02/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):