Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2014

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2017

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

Komentar!