Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:197
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Tanggal Ditetapkan:6 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):