Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 191 |
Judul | : | Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Oktober 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Oktober 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Oktober 2014 |
Tampilan
