Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:191
Judul:Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Tanggal Ditetapkan:2 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:2 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014
Isi
Terkait

Komentar!