Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:191
Judul:Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Tanggal Ditetapkan:2 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:2 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016

    Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):